Tuesday, April 23, 2013

Manajemen Keuangan Islam

Manajemen Keuangan Islam BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka kehadiran Bank Syariah di Indonesia yang diyakini prinsip-prinsip dan operasionalnya sesuai dengan Syariah Islam adalah suatu kebutuhan sekaligus suatu keharusan, hal ini didasarkan pada keyakinan umat yang kuat bahwa Islam adalah ajaran yang tidak hanya mengatur ibadah mahdoh dan muamalah saja, tetapi juga mengatur kehidupan sosial ekonomi. Namun dalam realita kehidupan sehari-hari sebagian besar masyarakat, terutama yang berada di wilayah Rancaekek dan sekitarnya kondisi perekonomian masyarakatnya belum sesuai dengan apa yang diharapkan dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai syariah sebagaimana yang telah diajarkan dalam sistem perekonomian Islam. Ratusan tahun sudah ekonomi di dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua sistem perjanjian ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini diatas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan tidak mampunya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, diantara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang didalam negara berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam. Dalam kaitan dengan kesenjangan ekonomi yang terjadi, para ahli ekonomi tidak melihat sistem bunga sebagai bidang keladinya. Karena luput dari pengamatan, pemerintah dinegara manpun dibikin repot dengan ulah sistem bunga yang buil-in conceptnya memang bersipat kapitalistik dan diskriminalistik. Karena ketidak sadaran akan besarnya kelemahan sistem bunga, pemerintah dinegara-negara itu menjadi sibuk menambahnya dengan berbabgai kebijaksnaan dan peraturan yang memaksa para pelaku ekonomi yang di untungkan sistem bunga agar menaruh peduli kepada pelaku ekonomi yang dirugikan sistem bunga. Namun di indonesia, kita patut bersyukur bahwa sejak di keluarkannya undang-undang nomor 7 tahun 1992 dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, dan edaran bank indonesia, pemerintah telah memberi peluang berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Sebagai umat islam di indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang saham, menjadi penabung dan nasabah, menjadi pemegang polis, menjadi investor, dan sebagainya. Lebih dari itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti : modal ventura, leasing, dan pegadaian. Disajikan dalam rangka dialog Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh pusat study perbankan syariah (psps) STIE “SBI” Yogyakarta, tanggal 25 Agustus 1997. Dari pengalaman mendirikan bank syariah dan asuransi syariah, serta reksadana syariah, diperlukan pengkajian lebih dalam terlebih dahulu, sehingga dengan demikian untuk berdirinya pegadaian syariah pun diperlukan pengkajian terhadap berbagai aspek secara luas dan mendalam. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Manajemen BPRS Al-Ma’soem dalam meningkatkan perekonomian islam ? 2. Bagaimana sistem atau mekanisme perhitungan bagi hasil di BPRS Al-Masoem ? 3. Produk apa saja yang ditawarkan BPRS Al-Masoem kepada masyarakat ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui manajemen BPRS Al-Masoem 2. Untuk mengetahui sistem atau mekanisme perhitungan bagi hasil yang dilakukan BPRS Al-Masoem 3. Untuk mengetahui produk yang ditawarkan BPRS Al-Ma’soem kepda masyarakat 4. Menggali lebih dalam aspek-aspek perekonomian yang berbasis syariah BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah PT. BPRS PNM Al Ma soem Pendirian BPRS PNM Al Ma’soem bermula dari keinginan seorang pengusaha yang juga merupakan cendikiawan muslim serta tokoh masyarakat daerah Rancaekek yaitu Bapak H.Ma’soem, atas dasar keyakinannya bahwa prinsip-prinsip dan tatanan ekonomi yang berlandaskan Syariah Islam merupakan suatu kebutuhan sekaligus suatu keharusan, hal ini didasarkan pada keyakinan umat yang kuat bahwa Islam adalah ajaran yang tidak hanya mengatur ibadah mahdhah dan muamalah saja, tetapi mengatur juga kehidupan sosial ekonomi. Keadaan ini menimbulkan keprihatinan seorang pengusaha dan cendikiawan muslim yaitu Bapak H.Ma soem (Alm) dengan diprakarsai Bp.H.Nanang Iskandar Ma soem,SE.,MS bersama-sama dengan Bp. H. EntangRosadi Ma soem,SH.,MH, Bpk. H.Rus an Bpk. H.A.Hidayat,Drs dan Bp.H.Ceppy Nasahi,Ir.,MS, merintis dan mendirikan lembaga keuangan yang beroperasi atas dasar Syariah Islam yang diharapkan dapat membantu masyarakat/pengusaha muslim khususnya serta umumnya masyarakat daerah Rancaekek dan sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 30 September 1993 didirikanlah Perseroan dengan nama PT. BPR Al Ma soem Syariah berdasarkan akta No. 23 notaris Gina Riswara Koswara,SH Bandung serta mendapat pengesahan dari Departement Kehakiman tertanggal 3 November 1993 No. C2-11751.HT.01.01.Th.93 dan mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan RI No. Kep/130/KM.17/1994. tertanggal 30 Mei 1994. Ruang lingkup operasional PT. BPRS Al Ma soem mula-mula hanya meliputi pembiayaan dan penerimaan simpanan dana pihak ketiga berupa tabungan dan deposito, dengan tata letak rungan di sebagian lantai II gedung bank syariah Al Ma soem yang berukuran 5 x 7 m2 serta dalam pengadministrasian/pencatatannya masih dilakukan secara manual. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (tepatnya tahun 1997) bank terus menunjukkan kinerja yang membaik terbukti dengan telah dilakukannya pembenahan sistem administrasi dan pelayanan kepada nasabah yang berbasis komputer, terjalinnya kerjasama dengan PT. Telkom yaitu dalam hal penerimaan pembayaran telepon, serta kerjasama pembayaran gaji seluruh karyawan Ma soem group. Sejalan dengan perubahan dan perkembangan pada tahun 2000 BPRS Al- Ma soem berhasil menarik investor untuk menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan, yakni ; PT. Permodalan Nasonal Madani (PNM), Persero PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI), Tbk untuk bersama-sama mewujudkan misi dan visi yakni mengembangkan usaha kecil dan menengah kebawah. Dengan adanya penyertaan tersebut maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 26 Pebruari 2001, nama perseroan diubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah PNM Al Ma soem atau disingkat PT. BPRS PNM Al Ma soem yang kemudian diaktakan dengan akta No. 7 tertanggal 24 Juli 2002 Notaris Siti Heni Rohmah, SH. Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia No. C- 22635.HT.01.04.TH.2002. Setelah masuknya investor tersebut PT. BPRS PNM Al Ma soem terus melakukan upaya peningkatan, hal ini terbukti pada tahun 2001 s.d. sekarang telah dilakukannya ; o Perbaikan sistem komputerisasi yang berbasis komputer dengan sistem on-line o Penambahan dan pembenahan SDM yang dimiliki yang mana saat ini jumlahnya mencapai 51 orang o Renovasi dan perluasan gedung yang semula 35 m2 menjadi + 500 m2 o Pelayanan kepada nasabah pembiayaan per Desember 2008 sebanyak 4.306 orang dengan total baki debet pembiayaan sebesar Rp. 33.292.897 ribu. o Pelayanan kepada nasabah tabungan dan deposito per Desember 2008 sebanyak 12.041 orang dengan total simpanan Rp. 18.260.301 ribu o Assets yang terhimpun sebesar Rp. 38.429.590 ribu. o Pelayanan kepada pelanggan telepon sebanyak 5.230 orang B. ViSI, MISI DAN MOTO PT BPRS PNM Al Ma soem VISI ”Menjalankan Muamalah dalam perbankan berdasarkan Syariah Islam serta keberadaannya mampu meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi ummat “ MISI ”Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) model, yang memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat “ MOTO ” Meraih Sukses Bersama Kemaslahatan Ummat “ Didirikannya PT. BPRS PNM Al Ma soem bertujuan ; 1. Membantu dan membina umat, khususnya pengusaha muslim, melalui berbagai jenis pembiayaan. Dari tujuan di atas dapat disimpulkan bahwa didirikannya PT. BPRS PNM Al Ma soem berusaha agar dapat turut andil berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat, sehingga akan mengurangi kesenjangan sosial, dan secara tidak langsung ikut berperan dalam upaya pembangunan ekonomi nasional. 2. Mengelola dana umat yang ingin terbebas dari riba sesuai Syariah Islam. Salah satu alasan didirikannya PT. BPRS PNM Al Ma soem yaitu karena adanya suatu hilafiyah di kalangan kaum Muslimin perihal keberadaan Bank kaitannya dengan riba, maka PT. BPRS PNM Al Ma soem didirikan dengan sistem Syariah Islam yaitu prinsip jual beli dan bagi hasil, sehingga keraguan tersebut dapat terhapus dengan adanya bank syariah. Dan akhirnya denganadanya bank syariah ini peran aktif masyarakat Muslim terhadap roda pembangunan nasional terutama dalam bidang ekonomi keuangan akan semakin besar dan berarti sehingga membawa kemaslahatan dunia dan akhirat. 3. Membina dan meningkatkan semangat Ukhuwah Islamiyah melalui pemberdayaan ekonomi. Dengan didirikannya lembaga keuangan perbankan dengan sistem Syariah inidiharapkan keberadaan kaum Muslimin khususnya daerah Bandung serta umumnya masyarakat Muslimin Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan ras golongan masing-masing terbuka dirinya untuk mempererat tali silaturahmi dengan cara menciptakan dan meningkatkan hubungan kerjasama dalam bidang usaha untuk kemaslahatan bersama. C. Struktur Organisasi PT BPRS PNM Al Ma soem Struktur organisasi Bank Syariah hampir sama dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar adalah pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawasan Syariah (DPS). Fungsi dan tugas dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi operasional dan produk-produk dari Bank Syariah yang harus sesuai dengan ketentuan syariah. Penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk setiap bank atau lembaga keuangan syariah lainnya harus mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Struktur organisasi BPRS PNM Al Ma soem senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis dan sekaligus mengantisipasi dinamika lingkungan bisnis. Tujuannya adalah untuk menjadikan organisasi BPRS PNM Al Ma soem lebih fokus dan efektif. Dalam strateginya manajemen menerapkan prinsip organisasi the right man on the right place . Adapun secara lebih jelas Struktur Organsiasi BPRS PNM Al Ma soem dapat dilihat dibawah ini : Dewan Pengawas Syariah Isnen Munandar Al-Jumadi. S.Pd.I Lahir di Purwokerto, 25 Nopember 1972, dengan alamat rumah Jl. Linggar Rt. 02/03 Rancaekek – Bandung. Dewan Komisaris H. Ceppy Nasahi Ma’Soem EM, DR, IR, MS President Commisioner Lahir di Bandung pada tanggal 01 April 1962, telah dikarunia dua orang anak, dengan alamat rumah Jl. Arcamanik Endah Raya No. 52 Arcamanik Bandung. Lulus Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran pada tahun 1984 dengan gelar IR (Insinyur) khusus perhamaan tanaman / pertanian, yang kemudian pada tahun 1990 memperoleh gelar MS (Master of Science) pada fakultas Universitas Gajah Mada Bidang studi penyakit tumbuhan ilmu-ilmu pertanian, terakhir pada tahun 2010 meraih gelas DR (Doktor) pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran. Rendy Putra Jaya, SE, MM Commisioner Lahir di Palembang pada tanggal 6 Maret 1961, Rendy putra Jaya memulai karir sejak tahun 1988 pada salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Kepala Cabang, Kepala Wilayah, dan Kepala Divisi Pembiayaan Usaha Kecil dan Koperasi Pada tahun 2000 bergabung dengan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan beberapa penugasan sebagai Kepala Divisi Kredit Program, Kepala Divisi Risk Management, Kepala Divisi Supervisi Bisnis dan saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro dan Syariah (LKM/S). Rendy Putra Jaya menyelesaikan Sarjana Ekonomi di Fakultas Ekonomi Trisakti pada tahun 1985 dan mendapatkan beasiswa untuk Program Magister Manajemen di Business School of Prasetya Mulya pada tahun 1998. D. Kegiatan Usaha PT. BPRS PNM Al Ma soem PT. BPRS PNM Al Ma soem merupakan suatu lembaga keuangan bank perkreditan rakyat dengan kegiatan usaha utamanya yaitu berupa penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan/piutang. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana di BPRS PNM Al Ma soem dibedakan atas prinsip Wadiah dan Mudharabah : 1. Prinsip Wadiah. Prinsip Wadiah yang diterapkan adalah Wadi ah Yad Dhamanah yang berarti BPRS PNM Al Ma soem dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana. Keuntungan dan kerugian dari pemanfaatan dana menjadi hak milik dan ditanggung oleh BPRS PNM Al Ma soem, dan BPRS PNM Al Ma soem dapat memberikan bonus kepada pemilik namun tidak boleh diperjanjikan dimuka. 2. Prinsip Mudharabah Prinsip Mudharabah yang diterapkan adalah Mudharabah Mutlaqah, dimana dana yang dihimpun diperlakukan sebagai investasi dan dapat dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusaha/perorangan secara profesional dan memenuhi aspek syariah. Besarnya kompensasi yang akan diberikan BPRS PNM Al Ma soem kepada nasabah (nisbah dan tata cara pemberian keuntungan) tergantung dari kesepakatan pada saat terjadinya akad antara BPRS PNM Al Ma soem dengan pemilik dana (nasabah). Sesuai dengan pasal PBI 06/17/2004 megenai usaha BPRS, kegiatan penghimpunan dana yang dapat dilakukan oleh BPRS dalam bentuk simpanan meliputi : a) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; b) Deposito berdasarkan prinsip mudharabah; c) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi ah atau mudharabah. BPRS tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk rekening giro, sekalipun berdasarkan prinsip wadi’ah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan yang tidak memungkinkan BPR untuk menerima dana simpanan dalam bentuk giro. E. Bentuk-Bentuk Penghimpunan Dana 1. Produk Tabungan BPRS PNM AL Ma’soem atau disingkat BAMS merupakan suatu lembaga keuangan Bank yang mendasarkan operasionalnya berdasarkan Syariah Islam, memberikan keleluasaan investasi TABUNGAN iB baik dikelola secara prinsip Wadi’ah maupun prinsip Mudharabah Produk Tabungan di BPRS PNM Al Ma soem yang ada saat ini sebagaimana sesuai dengan prinsip syariah adalah produk simpanan dengan prinsip Mudharabah dan Wadiah. Tabungan di BPRS PNM Al Ma’soem dapat dibedakan atas 2 (dua) jenis tabungan, yaitu Jenis Tabungan Biasa dan Jenis Tabungan Khusus. a. Tabungan Wadiah Ma’soem iB merupakan simpanan yang bersifat titipan berdasarkan prinsip yad’adh dhamanah, dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah dimana BAMS akan mengelola atau memanfaatkan dana tersebut sesuai prinsip syariah yang akan terus tumbuh serta menghasilkan. Sebagai hasil usaha tersebut bank akan membukukan setiap bulannya pada rekening anda dalam bentuk bonus yang sangat menarik melebihi keuntungan bank-bank pesaing lainnya. b. Tabungan Mudharabah Ma’soem iB merupakan Transaksi penanaman dana dari nasabah kepada bank berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh, dimana dana tersebut untuk diusahakan bank sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara nasabah dengan bank berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. a. Keunggulan • Aman dan Menguntungkan • Dikelola sesuai Syariah Islam • Bonus dan Bagi hasil kompetitif (lebih besar dari bank-bank lainnya) • Bebas biaya materai pembukaan • Investasi disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif yang halal • Transaksi penyetoran, penarikan dan pemindahbukuan realtime online diseluruh Kantor Cabang BAMS • Dijamin oleh Pemerintah / LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) b. Ragam Layanan Produk 1. Tabungan Ma’soem IB Merupakan simpanan yang bersifat titipan yang diperuntukan bagi masyarakat umum baik individu maupun kelompok atau institusi, serta dikelola oleh Bank sesuai prinsip syariah dengan akad Wadi’ah. Penarikan dapat dilakukan setiap saat serta bebas biaya administrasi. 2. Tabungan Siswa IB Merupakan simpanan yang bersifat titipan yang diperuntukan bagi putra & putri anda yang masih duduk di bangku SD, SLTP, dan SMU, serta dikelola oleh Bank sesuai prinsip syariah dengan akad Wadi’ah. Penarikan dapat dilakukan setiap saat serta bebas biaya administrasi. 3. Tabungan Ma’soem Haji IB Merupakan tabungan perencanaan yang disiapkan khusus untuk mewujudkan niat ibadah qurban, serta dikelola oleh Bank sesuai prinsip syariah dengan akad Mudharabah. Penarikan hanya dapat dilakukan jika karyawan tersebut keluar atau mengundurkan diri dari kepegawaiannya di Ma’soem group. c. Persyaratan Pembukaan • Foto kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) • Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan wadiah Setoran Minimum • Tabungan Ma’soem iB sebesar Rp. 25 ribu • Tapal Siswa iB sebesar Rp. 10 ribu • Tabungan Ma’soem Haji dan Qurban iB sebesar Rp. 50 ribu • Tabungan Masa Depan Ma’soem iB sebesar Rp. 25 ribu Biaya-Biaya • Administrasi Bulanan Tabungan Prinsip Wadiah Free atau Gratis • Administrasi Bulanan Tabungan Prinsip Mudharabah Rp. 1.000 • Biaya transaksi setoran, penarikan dan pemindahbukuan Free atau Gratis • Bonus (untuk simpanan dengan prinsip Wadiah) Setiap bulannya bank akan menambahkan saldo anda dalam bentuk bonus dengan hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan bank-bank pesaing. Sebagai gambaran rata-rata bonus yang diberikan BAMS; Rata-rata simpanan Rp.10 juta >> bonus perbulan kisaran Rp. 50.100 d. Bagi Hasil (Untuk Simpanan Dengan Prinsip Mudharabah Setiap bulannya bank akan menambahkan saldo anda dalam bentuk bonus dengan hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan bank-bank pesaing. Sebagai gambaran rata rata perhitungan bagi hasil : Tabungan tuan AA sebesar Rp. 10 juta Nisbah bagi hasil 75 : 25. Sebagai contoh dana tabungan di BAMS dengan total sebesar Rp. 25 Milyar dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk deposan yaitu sebesar Rp. 500 juta maka bagi hasil yang didapat tuan AA yaitu : Rp.10.000.000,- ——————- x Rp. 500.000.000,- x 25% = Rp. 50.000,- Rp. 25.000.000.000,- Tabungan Khusus Jenis Tabungan yang pengambilannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan khusus. Produk-produk tabungannya adalah : a. Tabungan Walimah (Pernikahan) Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan dengan jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan. b. Tabungan Qurban (Idul Qurban) Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah qurban pada bulan dzulhijah dengan minimal jangka waktu 3 (tiga) bulan. c. Tabungan Hajj (Haji atau umroh) Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah umroh atau ibadah haji yang sifatnya berjangka waktu minimal 3 (tiga) bulan. d. Tabungan Hari Raya Jenis tabungan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di hari raya idul fitri yang sifat simpanannya berjangka waktu minimal waktu 3 (tiga) bulan. 2. Produk Deposito Deposito di BPRS PNM Al Ma soem adalah Deposito Mudharabah al Muthlaqoh dari pihak ketiga yang dananya diperlakukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha dan perorangan secara profesional. Penempatan dana masyarakat ke dalam deposito ini akan memperoleh pendapatan bagi hasil. Pembayaran bagi hasil antara nasabah dengan BPRS PNM Al Ma soem disesuaikan dengan nisbah (porsi) berdasarkan akad yang telah disepakati. Deposito Ma’soem iB merupakan simpanan berjangka berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. dimana BAMS akan mengelola dana anda sebagai inventasi berjangka antara 1 bln, 3 bln, 6 bln, dan 12 bln, yang akan terus tumbuh melebihi keuntungan dibandingkan bank-bank pesaing lainnya. Hasil usaha ini dibagikan antara BAMS dengan Anda sesuai porsi nisbah yang disepakati dimuka. a. Keunggulan • Aman dan Menguntungkan • Dikelola sesuai Syariah Islam • Bagi hasil kompetitif (lebih besar dari bank-bank lainnya), serta otomatis dipindahbukukan pada rekening tabungan anda di BAMS, atau ditransfer ke bank lain. • Bebas biaya materai pembukaan • Inventasi disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif yang halal • Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Fasilitas • Dapat diperpanjang otomatis • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan, beserta pengenaan margin pembiayaan yang lebih kompetitif • Pembiayaan akan diperlakukan 1 jam langsung cair b. Ragam layanan produk • Deposito Ma’soem iB 1 bulan • Deposito Ma’soem iB 3 bulan • Deposito Ma’soem iB 6 bulan • Deposito Ma’soem iB 12 bulan Persyaratan • Foto kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) • Mengisi formulir aplikasi pembukaan deposito • Setoran minimum Rp. 1 juta c. Nisbah bagi hasil • Deposito 1 bln 60 : 40 (Bank : Nasabah) • Deposito 3 bln 55 : 45 • Deposito 6 bln 50 : 50 • Deposito 12 bln 45 : 55 d. Contoh perhitungan bagi hasil : Deposito tuan AA sebesar Rp. 1.000.000,- jangka waktu 12 bulan. Nisbah bagi hasil 50 : 50. Sebagai contoh dana depsoito di BAMS sebesar Rp. 500.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk deposan yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- F. Bentuk-Bentuk Penyaluran Dana / Pembiayaan Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha BPRS PNM Al Ma soem. Sebaliknya bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha BPRS PNM Al Ma soem. Produk-produk pembiayaan yang ada di BPRS PNM Al Ma soem meliputi ; 1. Murabahah (MBA) Pembiayaan Murobahah adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BPRS dapat membantu nasabahnya dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan untuk modal usaha. 2. Ijarah Muntahiah Bit Tamlik a. Makna Ijarah Ijarah adalah akad yang tetap antara Institusi BPRS (Muajjir) dengan nasabah (Musta jir) untuk memanfaatkan sesuatu (barang) dalam waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati. b. Jenis Ijarah Kegiatan Ijarah (leasing) termasuk dalam kegiatan perinstitusian Syari`ah, karena leasing konvensional harus dilakukan oleh lembaga tersendiri. Untuk membedakan dengan perinstitusian konvensional, maka Ijarah dibagi dua, pertama didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perinstitusian Islam dikenal sebagai Operating Ijarah. Kedua, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik di beberapa negara Islam menyebutnya sebagai Ijarah Wa Iqtina yang artinya sama juga yaitu menyewa dan setelah itu di akuisisi oleh penyewa (finance lease). c. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktifa tetap atau fixed assets seperti: Gedung (Building), Kantor, Mesin, Rumah Petak (Tenements), atau barang bergerak yang memiliki spesifik fixed. 3. Mudharabah (MDA) a. Pengertian Pembiayaan mudharobah adalah suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. b. Hasil Usaha Hasil usaha bersama ini di bagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu penanda tanganan perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam bentuk nisbah bagi hasil (misalnya 70 : 30). 4. Qardh a. Pengertian Yang dimaksud dengan Qardh adalah penyediaan dana kepada nasabah yang pemberiannya tanpa mengharapkan imbalan, namun tidak menutup kemungkinan adanya upaya pembayaran free atau bagi hasil dari nasabah atau minimal pembayaran kembali pokok tagihan, meskipun akad yang dibuat pada prinsipnya saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial. b. Sumber Mengingat sifat penyediaan dana qardh yang tidak memberikan keuntungan finansial, maka pendanaan qardh dapat diambil dari dana titipan infaq, shodaqoh dan zakat atau dari sumber pendapatan/ transaksi non-komersial dan hibah. c. Tujuan o Sebagai Dana untuk sumbangan apabila terjadi musibah atau kecelakaan. o Sebagai Dana Produktif, sesuai dengan keputusan BPRS berdasar persetujuan dari Dewan Syariah. 5. Rahn Rahn adalah akad penyerahan barang atau harta nasabah (rahin) kepada Bank (murtahin) sebagai barang jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman. Skim gadai (rahn) dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif. Pada skim ini bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan yang dipegang oleh bank. Atas pemeliharaan jaminan tersebut bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Skim rahn juga menggunakan kombinasi dua akad, akad rahn dan ujrah, yaitu bank memberikan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah dengan jaminan menggunakan akad rahn, kemudian nasabah membayar ujrah kepada pihak bank sebagai biaya pemeliharaan jaminan. ArRahn adalah penyerahan barang atau harta (marhun) dari pihak Pemberi Gadai (Rahn) kepada pihak penerima Gadai (Murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga Anda Adapun syarat administratifnya sangat mudah cukup membawa perhiasan emas minimal 1 gram (kuitansi pembelian bukan syarat wajib) dengan disertai photo copy identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Kartu Mahasiswa) dengan proses pencairan selama + 9.5 menit langsung cair. a. Akad Syariah Dalam Ar Rahn ada 3 (tiga) akad yang digunakan, yaitu Al Qordh, Gadai dan Ijarah. • Qordh adalah Pembiayaan dana dari Bank kepada nasabah pada jangka waktu tertentu, dan Bank tidak diperbolehkan mengenakan keuntungan atas Pembiayaan tersebut • Gadai / Rahn adalah suatu bentuk jaminan di mana dalam memperoleh dana talangan tersebut Nasabah memberikan hartanya yang bisa dikategorikan kelompok barang / bendar bergerak kepada Bank sebagai jaminan dengan pengikatan secara gadai. • Ijarah adalah dalam hal penerimaan benda / barang bergerak tersebut bank mengenakan Biaya Penitipan / Pemeliharaan. b. Objek Jaminan Objek jaminan adalah emas (Emas Merah, Emas Kuning, Emas Putih dan bukan Platina)) dalam bentuk emas Perhiasan, Koin Emas, Logam Mulia/LM dengan kadar minimal 17 karat sd. 24 karat atau Logam Mulia (Kadar 65% sd 99%) c. Besaran Pembiayaan Minimal pembiayaan adalah Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- (per akad) d. Prosentase Pembiayaan Prosentase pembiayaan adalah maksimal sebesar 85% x Nilai Jaminan. Adapun Nilai Jaminan adalah harga nilai taksiran harga barang menurut pihak Bank. e. Kemudahan dan Keunggulan • Nasabah dapat memperanjang jangka waktu apabila akad perjanjiannya telah jatuh tempo • Nasabah dapat membayar secara angsuran atau cicilan dengan jumlah angsuran sesuai dengan kemampuan nasabah. • Pembayaran dapat melalui transfer antar bank. • Bagi nasabah yang memiliki rekening tabungan atau deposito mendapat discount Biaya Penitipan sebesar 5%. • Persyaratan mudah dan cepat • Biaya Penitipan kompetitif • Bebas bunga/riba • Barang/perhiasan aman dan berasuransi syariah • Gedung milik sendiri serta tempat parkir yang luas serta aman • Bebas biaya administrasi Persyaratan • Membawa KTP/SIM/Paspor Asli serta masih berlaku. • Membawa jaminan berupa emas perhiasan atau koin emas f. Simulasi Perhitungan Nasabah A memiliki 10 gram perhiasan emas dengan kadar 65% (17 karat), maka besaran pembiayaan yang dapat diperoleh sebesar : 17/24x Rp. 440.000,- x 10gr = Rp. 3.120.000,- Dengan nilai pinjaman max. Rp. 2.650.000,- Biaya Penitipan per bulan sebesar 1.70% x Rp. 3.120.000,- = Rp. 53.100,-/bulan. Nilai harga standar emas di bprs pnm al ma’soem posisi november 2011 jangan jual emas anda 1. Emas merupakan investasi yang Aman dan Bernilai Tinggi. Emas merupakan objek investasi dengan tingkat resiko investasi yang rendah inflasi. Jika kita asumsikan pembelian motor merek tertentu tahun 1995 seharga Rp. 1.5 juta atau setara dengan nilai emas 50 gram, sekarang harga motor tahun 2011 sebesar Rp. 14 juta dan setara dengan nilai emas hanya 31 gram. 2. Emas dapat dijadikan solusi keuangan yang cepat, mudah dan murah. Ketika anda membutuhkan dana tunai dengan cepat, emas dapat dijadikan solusi yang paling tepat. Melalui Gadai Emas Syariah BPRS PNM Al Ma’soem kebutuhan Anda akan dana tunai langsung +9.5 menit teratasi, dengan biaya murah, bebas bunga serta sesuai syariah. 3. Emas merupakan objek Investasi yang berlaku di Dunia Internasional. Emas merupakan alat tukar yang resmi serta diakui secara internasional. G. Jaringan Kantor Pusat Gedung BPRS PNM Al Ma’soem Lantai II dan III Jl. Raya Rancaekek No. 1 Bandung Telp. (022) 7796130, 7792612, 7792613 Fax. (022) 7794285 Kantor Cabang Majalaya Lokasi SPBU Ma’soem Majalaya Jl. Raya Laswi No. 16 Majalaya Bandung Telp. (022) 5957002 Fax. (022) 5951564 Kantor Cabang Jatiwangi Lokasi SPBU Ma’soem Jatiwangi Jl. Raya Burujul Kulon No. 11 Jatiwangi Majalengka Telp. (0233) 8886090 Fax. (0233) 8886236 Kantor Cabang Kopo Lokasi SPBU Ma’soem Kopo Jl. Terusan Kopo KM. 13,5 Pangawuban Katapang Bandung Telp. (022) 5880909 Fax. (022) 5880808 Kantor Cabang Arcamanik Jl. A.H. Nasution No. 100 A Bandung Telp. (022) 7212759 Fax. (022) 7213057 Kantor Kas Cipacing Lokasi Yayasan Pendidikan Al Ma’soem Jl. Raya Cileunyi Cipacing Bandung Telp. (022) 7792427 BAB III KESIMPULAN A. Bentuk-Bentuk Penghimpunan Dana 1. Produk Tabungan a. Tabungan Wadiah Ma’soem iB b. Tabungan Mudharabah Ma’soem iB Ragam Layanan Produk 1. Tabungan Ma’soem IB 2. Tabungan Siswa IB 3. Tabungan Ma’soem Haji IB Bagi Hasil (Untuk Simpanan Dengan Prinsip Mudharabah Sebagai gambaran rata rata perhitungan bagi hasil : Tabungan tuan AA sebesar Rp. 10 juta Nisbah bagi hasil 75 : 25. Sebagai contoh dana tabungan di BAMS dengan total sebesar Rp. 25 Milyar dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk deposan yaitu sebesar Rp. 500 juta maka bagi hasil yang didapat tuan AA yaitu : Rp.10.000.000,- ——————- x Rp. 500.000.000,- x 25% = Rp. 50.000,- Rp. 25.000.000.000,- Tabungan Khusus a. Tabungan Walimah (Pernikahan) b. Tabungan Qurban (Idul Qurban) c. Tabungan Hajj (Haji/umroh) d. Tabungan Hari Raya 2. Produk Deposito Deposito Ma’soem iB merupakan simpanan berjangka berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. dimana BAMS akan mengelola dana anda sebagai inventasi berjangka antara 1 bln, 3 bln, 6 bln, dan 12 bln, yang akan terus tumbuh melebihi keuntungan dibandingkan bank-bank pesaing lainnya. Hasil usaha ini dibagikan antara BAMS dengan Anda sesuai porsi nisbah yang disepakati dimuka. Contoh perhitungan bagi hasil : Deposito tuan AA sebesar Rp. 1.000.000,- jangka waktu 12 bulan. Nisbah bagi hasil 50 : 50. Sebagai contoh dana depsoito di BAMS sebesar Rp. 500.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk deposan yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- F. Bentuk-Bentuk Penyaluran Dana / Pembiayaan 1. Murabahah (MBA) 2. Ijarah Muntahiah Bit Tamlik 3. Mudharabah (MDA) 4. Qardh 5. Rahn a. Simulasi Perhitungan Rahn Nasabah A memiliki 10 gram perhiasan emas dengan kadar 65% (17 karat), maka besaran pembiayaan yang dapat diperoleh sebesar : 17/24x Rp. 440.000,- x 10gr = Rp. 3.120.000,- Dengan nilai pinjaman max. Rp. 2.650.000,- Biaya Penitipan per bulan sebesar 1.70% x Rp. 3.120.000,- = Rp. 53.100,-/bulan.

No comments:

Post a Comment